Resolusi 673 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 673 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Oktober 1990. Usai mengulang Resolusi 672 (1990), DKPBB menyayangkan penolakan Israel untuk menerima misi Sekjen ke wilayah tersebut. Dibentuk lewat Resolusi 672 (1990) untuk mendatangi wilayah Masjid Al Aqsa, para anggota misi tersebut dicegah untuk memasuki wilayah tersebut usai Israel berkata bahwa tindakan tersebut merupakan interferensi terhadap urusan dalam negerinya.[1] Sekjen Javier Pérez de Cuéllar kemudian memutuskan untuk menerbitkan laporan tanpa melalui misi tersebut, yang diulas dalam Resolusi 681.[2][3] DKPBB meminta Israel untuk mengubah keputusannya dan mengijinkan misi tersebut untuk mendatangi TKP kerusuhan di Masjid Al Aqsa yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda. Resolusi 673 diajukan di pertemuan oleh Kolombia, Kuba, Malaysia dan Yaman, yang menimbulkan perdebatan panas dan Sudan, yang didukung oleh beberapa negara non-blok, menyerukan tindakan keras terhadap Israel, termasuk lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Israel menyangkalnya, berpendapat bahwa Resolusi 272 (1967) dan situasi terkait Palestina tak dapat dibandingkan dengan invasi Kuwait oleh Irak.[4] Pranala luar
Referensi
|