Resolusi 541 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 541 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 November 1983. Usai mengulang Resolusi 365 (1974) dan Resolusi 367 (1975), DKPBB menganggap keputusan Siprus Utara untuk mendeklarasikan kemerdekaan tidaklah sah secara hukum. Resolusi tersebut menyerukan agar kedua belah pihak bekerjasama dengan Sekjen, dan meminta negara anggota lain untuk tak mengakui Siprus Utara, dan hanya mengakui Republik Siprus sebagai otoritas tunggal atas pulau tersebut. Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara banding satu suara menentang (Pakistan) dan satu suara abstain dari Yordania. Serba-serbiPada 2010, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa "hukum internasional tak berisi larangan perihal deklarasi kemerdekaan".[1] Referensi
Pranala luar
|