Resolusi 537 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 537, diadopsi pada 22 September 1983. Setelah Saint Kitts dan Nevis mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Saint Kitts dan Nevis diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|