Resolusi 499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 499, diadopsi pada 21 Desember 1981. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional Abdullah El-Erain, DKPBB menyatakan bahwa pemilihan untuk mengisi kelowongan di Mahkamah Internasional akan diadakan di DKPBB dan di sesi ketiga puluh enam Majelis Umum. Referensi |