Resolusi 412 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 412, diadopsi pada 7 Juli 1977. Setelah Republik Jibuti mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jibuti diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|