Resolusi 397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 397, diadopsi pada 22 November 1976. Setelah Republik Rakyat Angola mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Angola (sekarang Republik Angola) diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|