Resolusi 260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 260, diadopsi pada 6 November 1968. Setelah Republik Guinea Khatulistiwa mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea Khatulistiwa diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|