Resolusi 257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 257, diadopsi pada 11 September 1968. Setelah Swaziland mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Swaziland diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|