Resolusi 249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 249, diadopsi pada 18 April 1968. Setelah Mauritius mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mauritius diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|