Resolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 2016. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Juli 2016.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|