Resolusi 2199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2199 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 12 Februari 2015 tentang pemutusan dana teroris. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1] Pemilihan
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB Referensi
|