Resolusi 1994 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1994 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2011, menyatakan laporan dari Sekjen Ban Ki-moon mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2011.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|