Resolusi 1790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember 2007, mempanjang masa penugasan pasukan multinasional di Irak sampai 31 Desember 2008. Masa penugasan tersebut diawali pada 2004 lewat resolusi DKPBB 1546 dan diperpanjnang lewat resolusi-resolusi 1637 dan 1723.[1] Referensi
Pranala luar |