Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Oktober 2007. ResolusiMenyatakan bahwa situasi di Pantai Gading masih memberikan ancaman perdamaian dan keamanan internasional di wilayah tersebut, DKPBB memperpanjang larangan senjata dan berlian bundar yang diberlakukan di negara tersebut sampai 31 Oktober 2008, serta mengambil sikap, seperti pembatasan perjalanan dan pembekuan dana terhadap orang-orang tertentu ReferensiPranala luar |