Resolusi 1746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Maret 2007. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) selama dua belas bulan berikutnya, sampai 23 Maret 2008.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|