Resolusi 1740 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1740 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 23 Januari 2007. Mengakui keinginan kuat rakyat Nepal untuk perdamaian dan restorasi demokrasi dan menyatakan permintaan Pemerintah Nepal dan Partai Komunis Nepal (Maois) untuk bentuan PBB dalam implementasi Perjanjian Perdamain Komprehensif 2006, DKPBB membentuk United Nations Political Mission in Nepal (UNMIN) dengan masa penugasan selama setahun, dengan tujuan memantau gencata senjata dan membantu pemilu Majelis Konstituen. ReferensiPranala luar |