Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran HAM di wilayah Darfur sampai 29 Maret 2006.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2005. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|