Resolusi 1646 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1646 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyatakan keanggotaan dari Komisi Pembangunan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|