Resolusi 1641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2005. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi) sampai 15 Januari 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|