Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB menuntut implementasi perjanjian-perjanjian damai Linas-Marcoussis, Accra III dan Pretoria oleh para penandatangan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, beserta seluruh pihak Pantai Gading terkait.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|