Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|