Resolusi 1631 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1631 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Oktober 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyatakan kerjasama antara PBB dan organisasi-organisasi regional dalam menghimpun perdamaian dan keamanan internasional.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|