Resolusi 1630 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1630 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Somalia, DKPBB membentuk kembali kelompok untuk memantau embargo senjata terhadap negara tersebut selama enam bulan berikutnya dan mengecam peningkatan pengedaran senjata ke negara tersebut yang melanggar embargo.[1] Kurang dari sehari usai pengecaman dari DKPBB, senjata-senjata pasar gelap masih beredar di Somalia.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|