Resolusi 1627 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1627 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 September 2005. Usai engulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sudan (United Nations Mission in Sudan, UNMIS) selama enam bulan sampai 24 Maret 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|