Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang sanksi terhadap negara tersebut selama setahun karena pihaj-pihak terkait tak menaati tuntutan-tuntutannya.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|