Resolusi 1610 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1610 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2005. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Mission in Sierra Leone, UNAMSIL) selama enam bulan berikutnya sampai 31 Desember 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|