Resolusi 1602 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1602 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Mei 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) selama periode enam bulan sampai 1 Desember 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|