Resolusi 1601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Mei 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Haiti, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Stabilisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti (United Nations Stabilisation Mission in Haiti, MINUSTAH) sampai 24 Juni 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|