Resolusi 1593 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1593 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Maret 2005. Usai menerima laporan dari International Commission of Inquiry on Darfur, DKPBB mengadukan situasi di wilayah Darfur, Sudan kepada International Criminal Court (ICC) dan meminta Sudan untuk bekerjasama sepenuhnya.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|