Resolusi 1584 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1584 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Februari 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperketat embargo senjata terhadap negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|