Resolusi 1582 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1582 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|