Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juli 2002. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan dari penuntutan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian PBB dari negara-negara yang tak menjadi anggota ICC.[1] ReferensiPranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|