Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1170 (1998) dan 1196 (1998) seputar Afrika, DKPBB menyatakan soal arus senjata terlarang di benua tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|