Resolusi 1150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1124 (1997), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|