Resimen 2 Pasukan PeloporResimen II Pasukan Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob yang bertugas untuk membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Komandan Brimob Polri dengan tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri. SejarahBerdasarkan Surat Kapolri No. Pol: B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Institusi Korps Brimob dan Prosedur Sattama Brimob Polri, Maka pada tanggal 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Polisi Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob. Kapolri yang saat itu di jabat oleh Jenderal Polisi Drs. Dibyo Widodo pun mengeluarkan Skep Kapolri No. Pol.: Kep/10/IX/1996 tanggal 16 September 1996 tentang pengsesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan. Pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri.Pemberlakuan Isntitusi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/07/IX/1996 tanggal 10 September 1996.Operasionalisasi Korps Brimob Polri selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 1996 Hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan pembangunan pangkalan dan fasilitas lainnya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas program dan anggaran Polri pada Rensta V 1994-1998. Maka di bentuklah 2 Resimen Brimob:
Resimen I Brimob, mempunyai 1 batalyon yang bermarkas di Mako Korps Brimob Kelapa Dua dan kelak Batalyon inilah yang menjadi kerangka berdirinya Resimen III Pelopor (Desember 1999) atau yang sekarang di kenal dengan Nama Satuan III Pelopor. PerubahanPada tanggal 14 Desember 2023, Dankorbrimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han. meresmikan penataan Markas Komando Resimen Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri di Lapangan Mako Brimob Kelapadua Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Penataan Markas Resimen I, Resimen II Dan Resimen III Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/1718/XII/2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penataan Markas Komando Resimen Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Satuan
KomandanResimen III Pasukan Pelopor
Resimen II Pasukan Pelopor
Lihat PulaPranala luar
|