Rencana pelaksanaan pembelajaran
Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan. Hakikat RPPMenurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus. Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI. Prinsip pengembanganPengembangan RPP mengikuti prinsip-prinsip berikut:
Komponen dan sistematika RPPMenurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pembelajaran, RPP paling sedikit memuat:
Komponen tersebut diwujudkan dalam format berikut:
Langkah-langkah mengembangkan RPPMenurut panduan teknis penyusunan RPP di Sekolah Dasar, pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik atau yang disebut RPP Tematik. RPP tematik adalah rencana pembelajaran tematik terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema. Langkah-langkah pengembangan RPP tematik adalah:
Menyusun RPP yang baik dan benarTentunya dalam menyusun RPP harus sesuai dengan acuan permendikbud yang memuat semua komponen dalam RPP. Berikut cara menyusun RPP yang baik dan benar menurut versi BlogPendidikan.net dan tentunya dalam menyusun RPP yang baik Anda juga telah memiliki cara tersendiri. Cara Menyusun RPP Yang Baik dan Benar : 1. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. 2. RPP yang baik itu jelas, siapapun yang mengajarkan akan bisa membaca dan melakukan karena di dalamnya dipaparkan tahap demi tahap (proses) 3. RPP menggambarkan prosedur, struktur organisasi pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam standar isi & dijabarkan dalam silabus. 4. Susunan indikator dalam RPP guru melibatkan 3 aspek (kognitif, afektif, psikomotorik) tetapi tidak harus semua. 5. Tujuan pembelajaran wajib memuat ABCD atau lebih jelasnya audience, behaviour, condition, dan degree. Maksudnya, dalam tujuan pembelajaran harus terdapat peserta didik (audience), tingkah laku belajar (behaviour), kondisi belajar (condition), dan tingkat keberhasilan (degree). Contoh tujuan pembelajaran : Melalui pengamatan tentang kebutuhan hidup sehari-hari (condition), peserta didik (audience) dapat mengetahui jenis kebutuhan dan alat pemuas kebutuhan manusia (behaviour) dengan tingkat ketercapaian 80% " sesuai dengan KKM" atau dengan tingkatan lain (degree) Selain itu dalam tujuan juga terkandung karakter kepribadian bangsa misalnya Jujur, nasionalis, kerja keras maupun ketrampilan sosial misalnya ketrampilan berpendapat dalam diskusi, ketrampilan bertanya dan sebagainya. 6. Ciri-ciri indikator yang kreatif dalam menyusun RPP adalah berorientasi pada produk yang akan dibuat oleh siswa. Misalnya siswa membuat jurnal umum serta banyak lagi jenis penugasan yang kreatif dan memaksa siswa mempraktekan berpikir tingkat tinggi. 7.RPP berisi kegiatan-kegiatan yang terstruktur, Jika tidak terstruktur kemungkinan besar kelas berantakan. 8.Langsung mengajar tanpa RPP boleh saja, asal sang pendidik sudah mengerti & mendokumentasikan skenario pembelajaran 1 tahun. 9.Standar khusus RPP; ada langkah-langkah awal, inti, akhir serta disertakan jenis penilaiannya 10. Penilaian diupayakan memuat penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan Referensi
Lihat pula |