ReichskonkordatReichskonkordat ("Konkordat antara Tahta Suci dengan Reich Jerman"[1]) adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Vatikan dan Jerman Nazi pada tanggal 20 Juli 1933 oleh Kardinal Sekretaris Negara Eugenio Pacelli (yang kelak menjadi Paus Pius XII) atas nama Paus Pius XI dan oleh Wakil Kanselir Franz von Papen atas nama Presiden Paul von Hindenburg dan pemerintah Jerman. Perjanjian ini diratifikasi pada tanggal 10 September 1933 dan mulai berlaku setelah itu. Perjanjian ini menjamin hak Gereja Katolik Roma di Jerman. Pasal 16 mengatur bahwa ketika uskup mulai menjabat, mereka harus melakukan sumpah setia kepada gubernur atau presiden Reich Jerman seperti yang ditetapkan oleh konstitusi. Perjanjian ini juga mewajibkan agar semua pemuka agama tidak bekerja untuk partai politik. Nazi mulai melanggar perjanjian ini setelah penandatanganannya dan memicu protes dari Gereja, seperti ensiklik Mit brennender Sorge tahun 1937 yang dikeluarkan oleh Paus Pius XI. Nazi sebelumnya telah berencana untuk memusnahkan pengaruh Gereja dengan membatasi organisasi mereka pada aktivitas-aktivitas keagamaan saja.[2] Reichskonkordat adalah salah satu konkordat paling kontroversial yang ditandatangani oleh Vatikan pada masa Paus Pius XI. Konkordat ini sering dibahas dalam literatur mengenai kebangkitan Hitler pada awal tahun 1930-an dan peristiwa Holocaust. Konkordat ini dianggap telah memberikan legitimasi moral kepada rezim Nazi setelah pemberlakuan Undang-Undang Pemberian Kuasa 1933 yang membuat Hitler dapat berkuasa seperti diktator. Undang-Undang ini sendiri bisa lolos berkat dukungan dari Partai Tengah Katolik. Sebagian besar pemimpin gereja Jerman menganggap konkordat ini sebagai lambang perdamaian antara gereja dengan negara.[3] Sementara itu, dari sudut pandang gereja Katolik Roma, konkordat ini dianggap mencegah kejahatan lebih besar yang dapat dilakukan terhadap gereja.[4] Meskipun beberapa uskup Jerman tidak sepakat dan Sekutu merasa tindakan ini tidak tepat, Paus Pius XII berhasil mempertahankan konkordat ini seusai Perang Dunia II. Konkordat ini masih berlaku hingga kini. Catatan kaki
Pranala luar
|