RaskinRaskin ( akronim dari beras miskin ) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Program ini mulai pada Januari 2003[1].Untuk tahun 2010, jatah beras yang dialokasikan dikurangi menjadi 13 kg per rumah tangga per bulan sedangkan pada 2009 jatah ditetapkan 15 kg.[2][3] SyaratAgar memanfaatkan bantuan itu rumah tangga harus memenuhi sejumlah kriteria[4]
Referensi
|