Rambu lalu lintas di Indonesia

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi.

Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]

Jenis dan fungsi

Jenis

Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:

1. Rambu tetap

Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.

2. Rambu sementara

Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.[2]

Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:

  1. jalan rusak
  2. pekerjaan jalan
  3. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  4. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  5. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
  6. bencana alam
  7. kecelakaan lalu lintas
  8. kegiatan keagamaan
  9. kegiatan kenegaraan
  10. kegiatan olahraga
  11. kegiatan budaya.

Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:

  1. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
  2. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.

Rambu peringatan tetap

Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar kuning
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu peringatan terdiri atas rambu:

  1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
  2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
  3. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
  4. peringatan pengaturan lalu lintas
  5. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
  6. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
  7. peringatan kawasan rawan bencana
  8. peringatan lainnya
  9. peringatan dengan kata-kata
  10. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
  11. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Daftar rambu

Nomor Rambu Gambar Rambu Maksud
Konvensional Elektronik* Konvensional Elektronik*
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tikungan ke kiri
1b Peringatan tikungan ke kanan
1c Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1d Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1e Peringatan tikungan tajam ke kiri
1f Peringatan tikungan tajam ke kanan
1g Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1h Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1i Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
1j Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
1k Peringatan tikungan memutar ke kiri
1l Peringatan tikungan memutar ke kanan
1m 1a Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1n 1b Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1o 1c Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1p 1d Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1q 1e Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1r 1f Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1s 1g Peringatan pengurangan lajur kiri
1t 1h Peringatan pengurangan lajur kanan
1u 1i Peringatan penambahan lajur kiri
1v 1j Peringatan penambahan lajur kanan
1w 1k
  • Peringatan jembatan
  • Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
2a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan turunan landai
2b Peringatan turunan curam
2c Peringatan tanjakan landai
2d Peringatan tanjakan curam
3. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
3a 1l Peringatan permukaan jalan yang licin
3b Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
3c Peringatan jurang
3d Peringatan tepi air
3e Peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
3f
  • Peringatan permukaan jalan yang cembung
  • Peringatan alat pembatas kecepatan
3g Peringatan jalan bergelombang
3h 1m Peringatan lontaran kerikil
3i 1n
  • Peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
  • Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kiri sisi jalan (rambu elektronik)
3j 1o
  • Peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh
  • Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kanan sisi jalan (rambu elektronik)
4. Rambu peringatan pengaturan lalu lintas
a. Rambu peringatan pengaturan persinyalan
4a1 Tidak tersedia Tidak tersedia Peringatan alat pemberi isyarat lalu lintas
4a2 Peringatan lampu isyarat penyeberang jalan
b. Rambu peringatan persimpangan prioritas
4b1 Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan minor)
4b2 Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan mayor)
4b3 Peringatan bundaran dengan prioritas
4b4 Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b5 Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b6 Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b7 Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b8 Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b9 Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b10 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri dan kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b11 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan dan kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b12 Peringatan persimpangan tiga serong kiri
4b13 Peringatan persimpangan tiga serong kanan
4b14 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b15 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b16 Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b17 Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b18 Peringatan persimpangan tiga tipe T (ditempatkan pada lengan minor)
4b19 Peringatan persimpangan tiga tipe Y
c. Rambu peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas
4c1 Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c2 Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c3
  • Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
  • Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
4c4
  • Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
  • Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
5. Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
5a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
5b Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
5c Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
5d Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
5e Peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
5f Peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat
6. Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
6a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
6b 1p Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
6c 1q Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
6d 1r Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
6e 1s Peringatan banyak lalu lintas sepeda
6f' 1t Peringatan banyak hewan ternak melintas
6g 1u Peringatan banyak hewan liar melintas
7. Rambu peringatan kawasan rawan bencana
7a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan kawasan rawan bencana tsunami
7b Peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
7c Peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus
8. Rambu peringatan lainnya
8a 1aa Peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
8b 1ab Peringatan pekerjaan di jalan
8c Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tinggi ruang bebas
8d Peringatan lebar ruang bebas
8e Peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
8f Peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
8g Peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
8h Peringatan hembusan angin kencang
8i Peringatan lalu lintas dua arah
8j Peringatan jembatan angkat
Keterangan:

* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik sementara.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.

Rambu peringatan dengan kata-kata

Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:

  1. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
  2. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
  3. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas

Rambu peringatan sementara

Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar jingga
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang dan/atau tulisan hitam.

Daftar rambu

Nomor Gambar Maksud
Konvensional Elektronik* Konvensional Elektronik
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan gerakan belok kiri
1b Peringatan gerakan belok kanan
1c 1a Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1d 1b Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1e 1c Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1f 1d Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1g 1e Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1h 1f Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1i 1g Peringatan pengurangan lajur kiri
1j 1h Peringatan pengurangan lajur kanan
1k 1i Peringatan penambahan lajur kiri
1l 1j Peringatan penambahan lajur kanan
1m 1k Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
2a 1l Peringatan permukaan jalan yang licin
2b Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
2c 1m Peringatan lontaran kerikil
3. Rambu peringatan rintangan di jalan
3a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kiri jalan
3b Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kanan jalan
3c Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kiri jalan
3d Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kanan jalan
3e Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan lajur
3f Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan lajur
3g Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan jalur
3h Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan jalur
4. Rambu peringatan lainnya
Tidak tersedia*** 1v Tidak tersedia*** Peringatan kondisi lalu lintas padat
1w Peringatan kecelakaan tunggal
1x Peringatan kecelakaan ganda
1y Kondisi cuaca berkabut
1z Kondisi cuaca hujan
4a 1aa Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan)
4b 1ab Peringatan pekerjaan di jalan
4c Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tinggi tertentu pada ruang bebas
4d Peringatan lebar tertentu pada ruang bebas
4e Peringatan lalu lintas dua arah
4f 1ac Peringatan pengaturan lalu lintas oleh petugas atau peringatan pelaksanaan inspeksi/survey di jalan
Keterangan:

* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik tetap.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.
*** Rambu ditampilkan sesuai situasi dan kondisi yang dapat berubah cepat sehingga tidak mempunyai rambu konvensional.

Rambu peringatan dengan kata-kata
Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:

  1. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
  2. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
  3. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu

Rambu larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi merah
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam
  5. warna kata-kata merah.

Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih;
  2. warna garis tepi hitam;
  3. warna lambang hitam; dan
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu larangan terdiri atas rambu:

  • larangan berjalan terus
  • larangan masuk
  • larangan parkir dan berhenti
  • larangan pergerakan lalu lintas tertentu
  • larangan membunyikan isyarat suara
  • larangan dengan kata-kata
  • batas akhir larangan.

Rambu larangan berjalan terus

Rambu larangan masuk

a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu

Rambu larangan parkir dan berhenti

Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu

Rambu larangan membunyikan isyarat suara

Rambu larangan dengan kata-kata

Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu batas akhir larangan

a. Rambu batas akhir larangan tertentu
b. Rambu batas akhir seluruh larangan

Rambu perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Rambu perintah terdiri atas rambu:

  1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
  3. perintah memasuki bagian jalan tertentu
  4. perintah batas minimum kecepatan
  5. perintah penggunaan rantai ban
  6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
  7. batas akhir perintah tertentu
  8. perintah dengan kata-kata

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk

Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu

Rambu perintah batas minimum kecepatan

Rambu perintah penggunaan rantai ban

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor

Rambu batas akhir perintah tertentu

Rambu perintah dengan kata-kata

Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk terdiri atas:

  1. petunjuk pendahulu jurusan
  2. petunjuk jurusan
  3. petunjuk batas wilayah
  4. petunjuk batas jalan tol
  5. petunjuk lokasi utilitas umum
  6. petunjuk lokasi fasilitas sosial
  7. petunjuk pengaturan lalu lintas
  8. petunjuk dengan kata-kata
  9. papan nama jalan

Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.

Huruf menunjukkan keterangan pada daftar rambu petunjuk di atas.
A C, D, E, F, G, H I B
B.1. B.2.
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar biru
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih; dan
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar hijau
  2. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar coklat
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Rambu petunjuk pendahulu jurusan

Rambu petunjuk jurusan

a. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu

Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:

  • Petunjuk jurusan arah menuju kota/kabupaten dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju pintu tol dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju terminal bus/stasiun KA/pelabuhan/bandar udara dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah lokasi evakuasi dengan jarak tertentu dari lokasi rambu

b. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan wisata dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi atau kawasan wisata (tanpa disertakan jarak)
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi perkemahan dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan vila dengan jarak tertentu dari lokasi rambu

Rambu petunjuk batas wilayah

Rambu petunjuk batas jalan tol

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum

a. Petunjuk lokasi simpul transportasi
b. Petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
c. Petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
d. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
e. Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
f. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
g. Petunjuk terowongan
h. Petunjuk fasilitas tanggap bencana

Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial

a. Rambu petunjuk lokasi peribadatan
b. Rambu petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
c. Rambu petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
d. Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
e. Rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
f. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pendidikan

Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas

Rambu petunjuk dengan kata-kata

Rambu papan nama jalan

Bentuk nomor rute

Papan tambahan

Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.

Papan tambahan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna huruf dan/atau angka hitam
  4. warna kata-kata hitam

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai

Referensi

  1. ^ "Keputusan/Peraturan Menteri - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas". hubdat.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-21. Diakses tanggal 21 Juni 2020. 
  2. ^ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (9 September 1993). "Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas". 
Kembali kehalaman sebelumnya