Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]
Jenis dan fungsi
Jenis
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:
1. Rambu tetap
Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.
2. Rambu sementara
Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.[2]
Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:
jalan rusak
pekerjaan jalan
perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
bencana alam
kecelakaan lalu lintas
kegiatan keagamaan
kegiatan kenegaraan
kegiatan olahraga
kegiatan budaya.
Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:
dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.
Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:
Rambu konvensional
Rambu elektronik
Rambu peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.
Rambu peringatan tetap
Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:
warna dasar kuning
warna garis tepi hitam
warna lambang hitam
warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
peringatan kondisi jalan yang berbahaya
peringatan pengaturan lalu lintas
peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
peringatan kawasan rawan bencana
peringatan lainnya
peringatan dengan kata-kata
keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Daftar rambu
Nomor Rambu
Gambar Rambu
Maksud
Konvensional
Elektronik*
Konvensional
Elektronik*
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan tikungan ke kiri
1b
Peringatan tikungan ke kanan
1c
Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1d
Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1e
Peringatan tikungan tajam ke kiri
1f
Peringatan tikungan tajam ke kanan
1g
Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1h
Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1i
Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
1j
Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
1k
Peringatan tikungan memutar ke kiri
1l
Peringatan tikungan memutar ke kanan
1m
1a
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1n
1b
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1o
1c
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1p
1d
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1q
1e
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1r
1f
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1s
1g
Peringatan pengurangan lajur kiri
1t
1h
Peringatan pengurangan lajur kanan
1u
1i
Peringatan penambahan lajur kiri
1v
1j
Peringatan penambahan lajur kanan
1w
1k
Peringatan jembatan
Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
2a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan turunan landai
2b
Peringatan turunan curam
2c
Peringatan tanjakan landai
2d
Peringatan tanjakan curam
3. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
3a
1l
Peringatan permukaan jalan yang licin
3b
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
3c
Peringatan jurang
3d
Peringatan tepi air
3e
Peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
3f
Peringatan permukaan jalan yang cembung
Peringatan alat pembatas kecepatan
3g
Peringatan jalan bergelombang
3h
1m
Peringatan lontaran kerikil
3i
1n
Peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kiri sisi jalan (rambu elektronik)
3j
1o
Peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh
Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kanan sisi jalan (rambu elektronik)
4. Rambu peringatan pengaturan lalu lintas
a. Rambu peringatan pengaturan persinyalan
4a1
Tidak tersedia
Tidak tersedia
Peringatan alat pemberi isyarat lalu lintas
4a2
Peringatan lampu isyarat penyeberang jalan
b. Rambu peringatan persimpangan prioritas
4b1
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan minor)
4b2
Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan mayor)
4b3
Peringatan bundaran dengan prioritas
4b4
Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b5
Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b6
Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b7
Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b8
Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b9
Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b10
Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri dan kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b11
Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan dan kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b12
Peringatan persimpangan tiga serong kiri
4b13
Peringatan persimpangan tiga serong kanan
4b14
Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b15
Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b16
Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b17
Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b18
Peringatan persimpangan tiga tipe T (ditempatkan pada lengan minor)
4b19
Peringatan persimpangan tiga tipe Y
c. Rambu peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas
4c1
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c2
Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c3
Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
4c4
Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
5. Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
5a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
5b
Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
5c
Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
5d
Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
5e
Peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
5f
Peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat
6. Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
6a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
6b
1p
Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
6c
1q
Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
6d
1r
Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
6e
1s
Peringatan banyak lalu lintas sepeda
6f'
1t
Peringatan banyak hewan ternak melintas
6g
1u
Peringatan banyak hewan liar melintas
7. Rambu peringatan kawasan rawan bencana
7a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan kawasan rawan bencana tsunami
7b
Peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
7c
Peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus
8. Rambu peringatan lainnya
8a
1aa
Peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
8b
1ab
Peringatan pekerjaan di jalan
8c
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan tinggi ruang bebas
8d
Peringatan lebar ruang bebas
8e
Peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
8f
Peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
8g
Peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
8h
Peringatan hembusan angin kencang
8i
Peringatan lalu lintas dua arah
8j
Peringatan jembatan angkat
Keterangan:
* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik sementara.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.
Rambu peringatan dengan kata-kata
Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Kabut
Angin samping
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas
a. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri (gambar sebelah kiri) b. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan (gambar sebelah kanan)
c. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur (dapat melakukan gerakan lalu lintas pada kedua sisi)
d. Pengarah tikungan ke kiri (gambar sebelah kiri) e. Pengarah tikungan ke kanan (gambar sebelah kanan)
Rambu peringatan sementara
Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.
Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:
warna dasar jingga
warna garis tepi hitam
warna lambang dan/atau tulisan hitam.
Daftar rambu
Nomor
Gambar
Maksud
Konvensional
Elektronik*
Konvensional
Elektronik
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan gerakan belok kiri
1b
Peringatan gerakan belok kanan
1c
1a
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1d
1b
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1e
1c
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1f
1d
Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1g
1e
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1h
1f
Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1i
1g
Peringatan pengurangan lajur kiri
1j
1h
Peringatan pengurangan lajur kanan
1k
1i
Peringatan penambahan lajur kiri
1l
1j
Peringatan penambahan lajur kanan
1m
1k
Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
2a
1l
Peringatan permukaan jalan yang licin
2b
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
2c
1m
Peringatan lontaran kerikil
3. Rambu peringatan rintangan di jalan
3a
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kiri jalan
3b
Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kanan jalan
3c
Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kiri jalan
3d
Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kanan jalan
3e
Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan lajur
3f
Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan lajur
3g
Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan jalur
3h
Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan jalur
4. Rambu peringatan lainnya
Tidak tersedia***
1v
Tidak tersedia***
Peringatan kondisi lalu lintas padat
1w
Peringatan kecelakaan tunggal
1x
Peringatan kecelakaan ganda
1y
Kondisi cuaca berkabut
1z
Kondisi cuaca hujan
4a
1aa
Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan)
4b
1ab
Peringatan pekerjaan di jalan
4c
Tidak tersedia**
Tidak tersedia**
Peringatan tinggi tertentu pada ruang bebas
4d
Peringatan lebar tertentu pada ruang bebas
4e
Peringatan lalu lintas dua arah
4f
1ac
Peringatan pengaturan lalu lintas oleh petugas atau peringatan pelaksanaan inspeksi/survey di jalan
Keterangan:
* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik tetap.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.
*** Rambu ditampilkan sesuai situasi dan kondisi yang dapat berubah cepat sehingga tidak mempunyai rambu konvensional.
Rambu peringatan dengan kata-kata
Peringatan untuk mengurangi kecepatan
Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu
Rambu larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih
warna garis tepi merah
warna lambang hitam
warna huruf dan/atau angka hitam
warna kata-kata merah.
Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih;
warna garis tepi hitam;
warna lambang hitam; dan
warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
larangan berjalan terus
larangan masuk
larangan parkir dan berhenti
larangan pergerakan lalu lintas tertentu
larangan membunyikan isyarat suara
larangan dengan kata-kata
batas akhir larangan.
Rambu larangan berjalan terus
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu (contoh gambar pada jalan tol)
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
Rambu larangan masuk
a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari kedua arah
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
1. Larangan masuk bagi sepeda motor
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
3. Larangan masuk bagi mobil penumpang
4. Larangan masuk bagi mobil barang
5. Larangan masuk bagi mobil bus
6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus
7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang dan kendaraan bermotor umum
c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
1. Larangan masuk bagi pejalan kaki
2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
3. Larangan masuk bagi sepeda
4. Larangan masuk bagi becak
5. Larangan masuk bagi pedati
6. Larangan masuk bagi delman/dokar
7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang tertentu
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi tertentu
3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar tertentu
4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang tertentu
5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
7. larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda atau lebih dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton
11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 mm, ukuran panjang melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
Rambu larangan parkir dan berhenti
a. Larangan berhenti
b. Larangan parkir
Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu
a. Larangan berjalan terus
b. Larangan belok kiri
c. Larangan belok kanan
d. Larangan menyalip kendaraan lain
e. Larangan memutar balik
f. Larangan memutar balik dan belok kanan
g. Larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak tertentu
h. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari yang tertulis
Rambu larangan membunyikan isyarat suara
Larangan membunyikan isyarat suara
Rambu larangan dengan kata-kata
Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu larangan terkait penumpang kendaraan
Rambu larangan terkait mendahului kendaraan lain
Rambu batas akhir larangan
a. Rambu batas akhir larangan tertentu
Batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam
Batas akhir larangan kecepatan maksimum 80km/jam
Batas akhir larangan menyalip kendaraan lain
b. Rambu batas akhir seluruh larangan
Batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan
Rambu perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.
Rambu perintah terdiri atas rambu:
perintah mematuhi arah yang ditunjuk
perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
perintah memasuki bagian jalan tertentu
perintah batas minimum kecepatan
perintah penggunaan rantai ban
perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
batas akhir perintah tertentu
perintah dengan kata-kata
Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk
a. Perintah mengikuti ke arah kiri
b. Perintah mengikuti ke arah kanan
c. Perintah belok ke arah kiri
d. Perintah belok ke arah kanan
e. Perintah berjalan lurus
f. Perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran
Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
a. Perintah memilih lurus atau belok kiri
b. Perintah memilih lurus atau belok kanan
Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu
a. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
b. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
c. Perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
Rambu perintah batas minimum kecepatan
Kecepatan minimum yang diperintahkan, dalam contoh ini 60 km/jam
Rambu perintah penggunaan rantai ban
Perintah menggunakan rantai khusus ban
Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda motor
2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil bus
3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil barang
b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pejalan kaki
2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus penunggang kuda
3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda
4. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus becak
5. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pedati
6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus delman
7. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
Rambu batas akhir perintah tertentu
a. Batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan, contoh pada kendaraan bermotor
b. Batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban
Rambu perintah dengan kata-kata
Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Pemanfaatan jalur
Perintah pembatasan kendaraan dalam mengakses jalan
Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.
Papan tambahan memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih
warna garis tepi hitam
warna huruf dan/atau angka hitam
warna kata-kata hitam
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu
(a) Nilai jangkauan jarak pemberlakuan rambu dimulai dari jarak 200 m dari lokasi rambu, dan (b) Nilai jarak lokasi yang dimaksud dalam rambu dimulai dari 200 m dari lokasi rambu
Waktu pemberlakuan rambu yang dijelaskan dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu
Arah ke kiri dan ke kanan
Arah ke kiri
Arah ke kanan
Arah ke depan dan ke belakang
Arah ke depan
Arah ke belakang
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu
Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
Jarak tertentu ke kiri
Jarak tertentu ke kanan
Jarak tertentu ke depan
Serong dengan sudut tertentu
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata
Rambu yang berlaku khusus untuk mobil bus
Rambu yang tidak berlaku khusus untuk mobil bus
Kondisi licin saat basah
Waspada longsor
Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tempat rambu dipasang
Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tol tempat rambu dipasang
Posisi paralel
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai
Penjelasan tertentu dengan kata-kata dan nilai, dalam hal ini dicontohkan berlaku khusus mobil barang dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
Arah keluar KM. 30 pada rambu pendahulu petunjuk jurusan pada jalan tol