RagajayaSri Maharaja Sri Ragajaya adalah seorang raja Bali yang memerintah pada pertengahan abad ke-12 Masehi.[1][2] Diperkirakan wilayah kerajaannya kemungkinan besar meliputi hanya wilayah utara Danau Batur (Bali Utara) dan Bali Timur, terutama di sekitar Tejakula dan Bugbug.[3][4] Namanya terdapat pada Prasasti Tejakula, yang berangka tahun 1077 Saka (atau 1155 Masehi).[2][5] Dalam prasasti tersebut, baginda menunjuk desa Sabhaya[1] mengerjakan jataka ('laba pura', tanah untuk kepentingan pura), yaitu untuk sebuah bangunan suci Bhatara di Kunjarasana.[2] Penduduk desa diberikan berbagai kemudahan sebagai imbalannya, disamping kewajiban-kewajiban yang harus mereka kerjakan.[2] Masa pemerintahan Raja Ragajaya diperkirakan berlangsung setelah Raja Jayasakti (1133-1150 M), dan sebelum Raja Jayapangus (1178–1181 M).[2][5] Kitab undang-undang yang digunakan pada masa pemerintahan Raja Ragajaya ialah Uttara-Widdhi-Balawan dan Raja Wacana (disebut juga Raja Niti), yang telah digunakan sejak masa pemerintahan Ratu Sakalendukirana pada akhir abad ke-11 M.[6] Lihat pulaReferensi
|