Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. (lahir 11 Agustus 1967)[1][2][3] adalah mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Ia diketahui memiliki harta senilai 56 miliar rupiah (diduga dari hasil gratifikasi) yang terungkap setelah kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo. Kehidupan pribadiRafael Alun lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 dari pasangan Lukas Soeparman dan Irine Soehariani. Ayahnya merupakan seorang dokter, sedangkan ibunya mengurus rumah tangga.[4] Ia mengenyam pendidikan dasarnya di SD Bruder Melati, Pontianak. Kemudian, ia melanjutkan jenjang berikutnya di SMP Stella Duce Tarakanita, Yogyakarta dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.[5] Pasca menyelesaikan sekolah menengahnya, Rafael melanjutkan jenjang pendidikan diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Angkatan 1987 kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi. Setelah memperoleh gelar sarjana ekonomi, dia kembali menempuh perguruan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Rafael menikah dengan wanita asal Manado, Sulawesi Utara, Ernie Meike Torondek dan dikaruniai empat orang anak, di antaranya Angelina Embun Prasasya, Christopher Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo (lahir 30 Oktober 2003), dan yang keempat tidak diketahui identitasnya.[6] KasusPada 3 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Rafael atas tuduhan melakukan gratifikasi.[7] Selanjutnya pada 10 Mei 2023 KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[8] Lihat pula
Referensi
|