RTRW Kota Depok

RTRW Kota Depok
Daerah tingkat II
Peta
Peta
Koordinat: {{{koordinat}}}
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
Dasar hukumPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010
Jumlah satuan pemerintahanDaftar
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota yang disahkan oleh DPRD Kota Depok melalui Peraturan Daerah.

Rencana Tata Ruang

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota pada tanggal 27 April 1999.

Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Perihal penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.[1][2]

Fungsi dan Kedudukan

Agus Sutondo (ketua pansus), Mansuria (wakil ketua) dan Istichori (sekretaris) memimpin rapat Tim Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 bersama beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Kedudukan RTRW Kota Depok 2000-2010 di dalam tatanan pembangunan secara keseluruhan merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.[3]

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok meliputi:

  1. Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
  2. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
  4. Pedoman pengendalian pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Depok

Kota Penyangga

Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.[4]

Ruang lingkup

Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah:

Struktur tata ruang

Struktur tata ruang Kota Depok diwujudkan berdasarkan persebaran penduduk, arahan pengembangan komponen utama pembentuk ruang dan arahan intensitas ruang yang diarahkan untuk membentuk sistem pelayanan dan interaksi sistem kegiatan kota agar dapat berdayaguna.

Konsep struktur ruang Kota Depok 2000-2010 dikembangkan melalui pengenalan potensi pengembangan infrastruktur, perluasan wilayah dan jenis kegiatan yang akan berkembang sesuai dengan fungsi kota yang dituju.[5][6]

Rencana Jaringan Jalan

Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi: jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi, Ruas Jalan Tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari Jalan Raya Bogor-Jalan Margonda Raya melalui jalur pipa gas (Jalan Ir H. Juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder, begitu juga pembangunan Fly Over Jalan Arif Rahman Hakim dan Fly Over Jalan Dewi Sartika. [7][8]

Sistem jaringan jalan Kota Depok memang mempunyai pola radial, yang mana jalan utama berfungsi sebagai jalan arteri sekunder yaitu ruas Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Parung (arteri primer) menghubungkan antara bagian barat dan timur Kota Depok.

Kemudian, jalan-jalan tersebut disambung dengan ruas-ruas jalan yang menghubungkan antara bagian utara dan selatan Kota Depok yaitu ruas Jalan Raya Bogor (arteri primer), Jalan Margonda Raya (kolektor primer), Jalan Cinere Raya, Jalan Limo Raya, Jalan Raya Meruyung (ketiga ruas jalan tersebut berfungsi sebagai jalan kolektor sekunder), Jalan Keadilan, Jalan Pitara, Jalan Pramuka, Jalan Krukut Raya, Jalan Gandul Raya, Jalan Abdul Wahab, Jalan Tanah Baru dan Jalan Cinangka Raya. ruas-ruas ini merupakan penghubung yang penting antara bagian utara-selatan dan timur-barat Kota Depok.[9]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya