Pusat Pembinaan Profesi KeuanganPusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)[1] adalah organisasi pemerintahan di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPPK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan antara lain profesi akuntan, profesi akuntan publik, profesi penilai publik, dan profesi aktuaris publik. Sebelum menjadi PPPK, organisasi pemerintahan ini bernama Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).[1] Per Juli 2019, Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan adalah Firmansyah N. Nazaroedin.[2]
|