Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau biasa disingkat sebagai PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi kegiatan pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal. PKBM berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Nasional dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat.

Ciri dan Syarat Kelembagaan PKBM

PKBM dapat didirikan oleh masyarakat, organisasi, atau komunitas dengan memenuhi syarat kelembagaan sebagai berikut:

  1. Akta Notaris: Dokumen resmi yang menyatakan pembentukan lembaga.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas pajak lembaga.
  3. Susunan Badan Pengurus: Struktur organisasi lembaga.
  4. Sekretariat: Kantor atau lokasi operasional.
  5. Izin Operasional: Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Tujuan

PKBM dibentuk dengan tujuan:

  1. Membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu.
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan.
  3. Memberdayakan masyarakat untuk menjadi individu yang mandiri dan mampu bersaing.
  4. Menyediakan pendidikan alternatif yang fleksibel dan inklusif.

Melalui tujuan tersebut, PKBM diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan keterampilan.

Cakupan Kegiatan

PKBM menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan, antara lain:

Pendidikan Kesetaraan

  1. Kejar Paket A: Setara dengan pendidikan dasar (SD/MI).
  2. Kejar Paket B: Setara dengan pendidikan menengah pertama (SMP/MTs).
  3. Kejar Paket C: Setara dengan pendidikan menengah atas (SMA/MA).

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Program untuk memberikan pendidikan dini bagi anak-anak usia 0–6 tahun.

Pelatihan dan Pemberdayaan

  1. Kelompok Belajar Usaha (KBU): Pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat.
  2. Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP): Meningkatkan keterampilan pemuda dalam kegiatan produktif.
  3. Pemberdayaan Perempuan: Program peningkatan keterampilan dan kesadaran bagi perempuan.
  4. Keaksaraan Fungsional: Program pengentasan buta huruf bagi masyarakat dewasa.

Layanan Tambahan

  1. Taman Bacaan Masyarakat (TBM): Penyediaan perpustakaan untuk masyarakat.
  2. Kursus: Program pelatihan seperti komputer, menjahit, tata boga, dan lain-lain.

Peran PKBM

Sebagai lembaga pendidikan nonformal, PKBM berperan penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal. Juga menyediakan keterampilan yang relevan untuk meningkatkan ekonomi keluarga serta Mendukung visi pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan inklusif.

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya