Punishment for War Crimes
Punishment for War Crimes atau Hukuman untuk Kejahatan Perang adalah tajuk deklarasi yang dikeluarkan oleh perwakilan delapan aliansi pemerintah dalam pengasingan dan Prancis Merdeka dalam Konferensi Antar-Aliansi yang ketiga di Istana St James di London, Britania Raya, pada 13 Januari 1942. Hal ini digambarkan sebagai "tonggak pertama" dalam rangka pembentukan kerangka hukum internasional untuk penuntutan kejahatan perang di wilayah pendudukan Jerman di Eropa selama berlangsungnya Perang Dunia II.[1] DeklarasiDeklarasi yang disepakati pada pertemuan tanggal 13 Januari 1942 tersebut, ditandatangani oleh pemerintahan negara-negara yang berada dalam pengasingan yakni, Belgia, Cekoslowakia, Belanda, Yunani, Luksemburg, Norwegia dan Yugoslavia serta Komite Nasional Prancis Merdeka. Perwakilan pemerintah Inggris menghadiri pertemuan tersebut sebagai pengamat bersama dengan perwakilan dari Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.[1] Meskipun dengan catatan bahwa deklarasi tersebut hanya bersifat simbolis dan tidak dapat ditegakkan, sejarawan Julia Eichenberg mencatat bahwa "deklarasi ini merupakan hal pertama yang merumuskan sikap baru dan aliansi bersama terhadap penuntutan kejahatan perang, serta menjadikan hal tersebut sebagai agenda diskusi lebih lanjut bagi seluruh pemerintah aliansi dan menjadikannya sebagai sentral seluruh deklarasi tujuan perang dan rencana-rencana perdamaian”.[2] Deklarasi tersebut tidak menjelaskan secara spesifik tentang "karakter, ras atau agama korban" dan tidak pula menyebutkan penganiayaan terhadap kelompok minoritas tertentu seperti Yahudi.[3] Hingga kemudian peristiwa Holocaust dikutuk dalam Deklarasi Bersama oleh para anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Desember 1942. Deklarasi tersebut kemudian secara resmi disampaikan sebagai nota diplomatik kepada pemerintah Inggris, Amerika dan Soviet. Mereka merasa berkewajiban untuk menanggapi atas deklarasi mereka sendiri yang menegaskan keinginan mereka untuk menetapkan akuntabilitas hukum terhadap kejahatan-kejahatan perang setelah perang usai.[4] Deklarasi tersebut berkontribusi pada pembentukan Komisi Antar-Aliansi untuk Hukuman Kejahatan Perang di bawah naungan Majelis Internasional London melalui pertemuan secara rutin oleh Sekretaris jenderal Michał Potulicki, hingga kemudian digantikan oleh Komisi Kejahatan Perang Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNWCC) pada bulan Oktober 1943.[5] Melalui kerja sama dengan Komite Informasi Antar-Aliansi, mereka menerbitkan sejumlah penelitian tentang aspek kebijakan Jerman di wilayah pendudukan Jerman di Eropa.[5] Lihat pulaReferensi
Pustaka
Pustaka lanjutan
Pranala luar
|