Pulau jalan

Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. Pulau lalu lintas berfungsi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan ataupun di persimpangan jalan melalui pemisahan arus.

Termasuk dalam pengertian pulau adalah:

  • kanalisasi arus pada persimpangan untuk memisahkan arus lalu lintas dalam rangka pengendalian konflik yang terjadi di persimpangan;
  • pulau pemisah jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki/pelican crossing;
  • median jalan;
  • bundaran lalu lintas;
  • marka chevron di persimpangan

Lihat pula


Kembali kehalaman sebelumnya