Pulau Enu
Pulau Enu adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Arafuru berbatasan dengan negara Australia. Pulau Enu ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku, Indonesia.[1] Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 6′14″ LS, 134° 31′ 19″ BT. Pulau Enu merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Namun, pada waktu tertentu seperti saat musim tangkap, pulau ini digunakan sebagai tempat singgah para nelayan dari pulau-pulau sekitar. Sejak September 2004, pulau ini sudah ditempati oleh tiga petugas navigasi yang menetap.[2] Pada 2 Maret 2017, Pulau Enu ditetapkan sebagai pulau berstatus pulau-pulau kecil terluar bersama 110 pulau kecil lainnya. Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[3] Referensi
Lihat pula |