Protokol II Konvensi JenewaProtokol II Konvensi Jenewa adalah protokol amandemen pada Konvensi Jenewa tahun 1977 yang berkaitan dengan perlindungan korban non-internasional konflik bersenjata. Ini mendefinisikan hukum internasional tertentu yang berusaha untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban konflik bersenjata internal yang terjadi di dalam perbatasan satu negara. Cakupan undang-undang ini lebih terbatas dibandingkan dengan Konvensi Jenewa lainnya karena menghormati hak berdaulat dan kewajiban pemerintah nasional. Pada Juli 2020, Protokol telah diratifikasi oleh 169 negara, dengan pengecualian Amerika Serikat, India, Pakistan, Turki, Iran, Irak, Suriah dan Israel sebagai. Namun, Amerika Serikat, Iran dan Pakistan menandatanganinya pada 12 Desember 1977, yang menandakan niat untuk berupaya meratifikasinya. Iran menandatanganinya sebelum Revolusi Iran 1979.[1] BahasanSecara historis, hukum konflik bersenjata internasional membahas deklarasi perang tradisional antar negara. Ketika Konvensi Jenewa diperbarui pada tahun 1949 setelah Perang Dunia Kedua, para delegasi berusaha untuk menentukan standar kemanusiaan minimum tertentu untuk situasi yang memiliki semua karakteristik perang, tanpa menjadi perang internasional. Negosiasi ini menghasilkan Pasal 3, umum untuk keempat perjanjian dasar Konvensi Jenewa tahun 1949. Pasal 3 Umum berlaku untuk konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, tetapi yang terkandung dalam batas-batas satu negara. Ini memberikan perlindungan terbatas kepada korban, termasuk:
Pada tahun 1970-an, para diplomat berusaha untuk menegosiasikan klarifikasi ke bahasa singkat Pasal 3 dan untuk memperluas ruang lingkup hukum internasional untuk mencakup hak-hak kemanusiaan tambahan dalam konteks konflik internal. Upaya ini menghasilkan Protokol II Konvensi Jenewa. Perdebatan tentang protokol ini berpusat pada dua gagasan yang saling bertentangan. [5] Pertama, bahwa perbedaan antara konflik bersenjata internal dan internasional adalah artifisial dari sudut pandang korban. Prinsip-prinsip kemanusiaan harus diterapkan terlepas dari identitas kombatan. Kedua, bahwa hukum internasional tidak berlaku untuk situasi non-internasional. Suatu negara memiliki kedaulatan di dalam batas-batasnya, dan tidak boleh menerima penilaian dan perintah dari negara lain. Referensi
|