Properti Kebudayaan (Jepang)Properti Kebudayaan (文化財 , bunkazai) diurus oleh Badan Urusan Kebudayaan pemerintah Jepang, dan meliputi properti nyata (struktur dan karya seni atau kerajinan); properti tak benda (seni pertunjukan dan teknik kerajinan); properti foklor baik nyata dan tak benda; monumen sejarah, pemandangan dan alam; lanskap kebudayaan; dan kelompok bangunan tradisional. properti terkubur dan teknik-teknik konservasi juga dilindungi.[1] Secara bersamaan, properti-properti kebudayaan tersebut disajikan dan dipakai sebagai warisan rakyat Jepang.[2][note 1] Catatan
Referensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Agency for Cultural Affairs—Cultural Properties. |