Premi

Premi adalah istilah serapan dari kata Premium yang merujuk konteks insurance premium. Istilah ini digunakan untuk penyebutan sejumlah uang pembayaran yang ditetapkan oleh perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis Asuransi. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran dari premi dibayarkan berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan manfaat yang telah dijanjikan oleh perusahaan Asuransi.[1]

Komponen Premi

Besaran dari premi ditentukan oleh beberapa komponen yang berkaitan dengan pemegang polis. Berikut adalah beberapa elemen komponen umum yang menentukan nilai premi sebuah asuransi[butuh rujukan]:

  • Usia
  • Wilayah tempat tinggal
  • Jenis Pekerjaan
  • Riwayat pengobatan dan medis
  • Kebiasaan dan gaya hidup
  • Tingkat pendapatan
  • Tinggi dan berat badan
  • Status pernikahan
  • Jenis kelamin
  • Hobi
  • Riwayat perjalanan
  • Utang

Jenis-Jenis Premi

Berdasarkan jenisnya terdapat beberapa jenis premi asuransi. Jenis-jenis ini juga menentukan jenis pertanggungan manfaat yang akan diperoleh dari asuransi untuk pemegang polis. Berikut adalah jenis-jenis premi[2]:

  • Premi Asuransi Kecelakaan Diri
  • Premi Asuransi Perjalanan
  • Premi Asuransi Kesehatan

Referensi

  1. ^ "UU No. 40 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-12-03. 
  2. ^ Rizki, Adinda (2022-11-03). "Pengertian Premi Asuransi: Tujuan, Fungsi, Jenis-jenis, dan Cara Menghitungnya". Gramedia Literasi. Diakses tanggal 2023-12-03. 
Kembali kehalaman sebelumnya